PUNYA USAHA CAMILAN? URUS PIRT SEKARANG DENGAN LANGKAH MUDAH

15 Aug 2018   Ku Ka   Kulineran!   Dibaca : 4650 kali.
Punya Usaha Camilan? Urus PIRT Sekarang dengan Langkah Mudah

Usaha makanan ringan memang nggak ada matinya, lho! Kenapa? Karena selama masih hidup, orang selalu butuh makan guys. Apalagi hari gini camilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari membuka mata hingga menutup mata. Gila banget, industri ini berkembang sangat pesat, Kawan Ku Ka!



Nonton bareng pacar pasti ada camilan, nongkrong bareng teman sambil ngemil, lagi jalan-jalan ke suatu daerah nggak lengkap kalau nggak beli oleh-oleh untuk ngemil.


Foto: tribunnews


Hal ini bisa jadi peluang bagi kamu yang ingin nambah-nambah tabungan dengan memulai usaha camilan skala kecil. Dimulai dari yang kecil aja dulu lama-lama jadi besar. Nah hal perlu kamu perhatikan saat memulai usaha camilan tersebut adalah kepemilikan sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Foto: Agribisnis Universitas Trunojoyo Madura


Waduh, apa tuh PIRT? Sertifikat PIRT ini adalah izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).


Cara daftarnya ribet nggak sih?


Nggak kok, kamu bisa datang langsung di Dinas Kesehatan terdekat di kotamu. Sebelum datang,

kamu wajib siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
-Fotokopi KTP pemilik
-Rincian modal usaha dari kelurahan setempat
-Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
-Data industri rumah tangga pangan
-Contoh draft label/kemasan
-Sampel pangan
-Denah lokasi usaha
-Pas foto peserta penyuluhan berwarna ukuran 3×4 1 lembar dan 2×3 1 lembar
-Data peserta penyuluhan keamanan pangan
-Surat pernyataan kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT
-Surat pernyataan penunjukan penanggung jawab dari pemilik sarana usaha (surat kuasa)
-Stempel/cap perusahaan
-Fotokopi sertifikat-sertifikat produk pangan yang dikemas kembali


Oh ya guys, khusus pangan luar negeri yang akan dikemas kembali harus sudah teregistrasi dan memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM).


Foto: thehealthsite.com


Izin PIRT ini nggak berlaku untuk produk susu dan hasil olahannya, ikan, daging, unggas yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), makanan/ minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI, makanan/ minuman yang ditetapkan oleh Badan POM. Izin PIRT ini diberikan untuk industri skala rumahan dengan keuntungan di bawah 10 Juta/ Bulan.


Foto: Pemkot Depok


Jika dokumennya lengkap lebih aman saat isi formulir. Selanjutnya kamu dan produkmu akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) serta lulus post test dengan nilai minimal 60. Biaya PKP-nya tergantung kebijakan dinas kesehatan setiap daerah.


Foto: Info Rohil


Petugas Dinas Kesehatan akan datang ke tempat usaha kamu untuk survei. Pastikan tempatnya bersih ya. Jika semua tahapan tersebut telah kamu lalui dengan baik, kamu tinggal mengambil sertifikat PIRT-nya di kantor Dinas Kesehatan di kotamu sesuai jadwal yang telah ditentukan.


Foto:harnas.co


Khusus bagi yang memiliki usaha di wilayah DKI Jakarta kamu bisa daftar PIRT di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau klik mekanisme pelayanan.



Jangan lupa ya guys, jual camilan-camilanmu yang enak dan menggugah selera di Kedai Ku Ka. Kedai Ku Ka merupakan online marketplace di Indonesia yang menjadi sarana jual-beli dari produsen ke konsumen dengan fokus makanan lokal Indonesia. Mari bersatu memerdekakan serta melestarikan produk lokal.


Foto Sampul: Ku Ka Infografik



(Frans Palangan)

Comments
Use a Facebook account to add a comment, subject to Facebook's Terms of Service and Privacy Policy. Your Facebook name, photo & other personal information you make public on Facebook will appear with your comment, and may be used on Starvision's media platforms. Learn more.