JANGAN ASAL COBLOS, PAHAMI ATURAN MAINNYA!

16 Apr 2019   Ku Ka   Kabar Ku Ka   Dibaca : 2555 kali.
Jangan Asal Coblos, Pahami Aturan Mainnya!

Menghitung hari, detik demi detik (sambil nyanyi boleh) waktu untuk Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat. Kita ada memilih pemimpin bangsa untuk 5 tahun ke depan. Apa saja syaratnya?  Nih guys, dikutip dari web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, terdapat 5 syarat menjadi pemilih dalam pemilu, antara lain:

  1. WNI berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin,
  2. Terdaftar sebagai pemilih,
  3. Bukan anggota TNI/Polri,
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
  5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPK/DPTb/DPK). Sebagai informasi, DPT: Daftar Pemilih Tetap, DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, DPK: Daftar Pemilih Khusus.


Pemilu kali ini, selain nyoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), kamu juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta calon DPRD Kabupaten/Kota untuk periode 2019-2024.

Kamu bisa cek namamu di DPT pemilu 2019 dengan cara:

  1. Datang langsung melihat pengumuman di kantor desa, RT/RW/Kelurahan,
  2. Melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Masukkan nama lengkap dan NIK, maka nanti akan muncul keterangan kamu terdaftar sebagai pemilih sesuai alamat KTP dan nomor TPS.
Jika namamu sudah tercatat di DPT, tapi belum dapat formulir C6 (surat undangan memilih) di TPS sampai H-3, segera hubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) via Ketua RT setempat. Bila sampai hari H juga belum di tangan, kamu bisa langsung ke TPS dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Ini berlaku buat mencoblos di TPS yang sesuai domisili KTP. Tidak bisa pindah memilih.

Tata Cara Mencoblos di TPS

  1. Di hari pencoblosan, kamu bisa datang ke TPS pukul 07.00-13.00. Pakaian bebas sopan. Bawa e-KTP dan undangan memilih (formulir C6) atau surat pindah memilih (A5).
  2. Serahkan undangan memilih ke petugas TPS,
  3. Duduk manis di bangku antrian dan tunggu panggilan petugas,
  4. Setelah dipanggil, kamu akan mendapat 5 kertas suara. Pastikan kertas atau surat suara tidak rusak. Kenali warna kertas suara:
  • Kertas suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wapres
  • Warna kuning untuk memilih anggota DPR
  • Warna merah untuk memilih anggota DPD
  • Warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi
  • Warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten
Gambar: RRI

Kamu bisa cari tahu informasi lebih detail mengenai foto, identitas, dan daerah pemilihan para caleg peserta pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id atau https://www.kpu.go.id.

Pergi ke bilik suara dan mulai mencoblos satu persatu kertas suara dengan alat coblos. Cara nyoblos yang benar:
  • Di kertas suara pemilu Presiden dan Wapres: pilih salah satu, dan coblos sekali di bagian nama, nomor urut, atau gambar pasangan calon.
  • Di kertas suara pemilu anggota DPD: Pilih salah satu dan coblos di foto, nomor, nama, atau gambar partai politik.
  • Di kertas suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Karena tidak ada foto calon anggota, maka kamu bisa coblos di nama partai atau gambar partai, dan coblos lagi di nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kamu pilih.
Setelah selesai memilih, lipat lagi kertas suara lalu masukkan ke dalam kotak yang sesuai dengan warnanya. Selanjutnya celupkan salah satu jari ke tinta yang sudah disediakan. Itu membuktikan kamu sudah mencoblos.


Tunjukkan semangatmu saat pemilu nanti dengan cara foto jarimu yang telah dicelupkan pada tinta sebagai bukti telah nyoblos dan posting di instastorymu serta mention @kuka_akusuka
Katakan tidak pada golput, yuk sukseskan pemilu 2019!

Sumber: cermati.com


(Frans Palangan)

Comments
Use a Facebook account to add a comment, subject to Facebook's Terms of Service and Privacy Policy. Your Facebook name, photo & other personal information you make public on Facebook will appear with your comment, and may be used on Starvision's media platforms. Learn more.