Mudik adalah tradisi yang sudah melekat pada masyarakat Indonesia setiap tahun di bulan Ramadhan. Pulang ke rumah bertemu sanak saudara setelah lama merantau adalah hal yang dinanti-nanti oleh banyak orang. Tetapi, karena adanya pandemi, mudik tahun ini hanya bisa kita simpan dalam hati.
24 April 2020 adalah hari pertama bulan suci Ramadan dan juga hari pertama penerapan larangan mudik oleh pemerintah. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, khususnya dari kota-kota besar menuju kampung halaman.
Larangan mudik ini memang diberlakukan mulai 24 April 2020, tetapi sanksi bagi pelanggar baru akan diterapkan mulai 7 Mei 2020. Sanksi yang diterapkan adalah yang sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mengutip dari detik.com tentang Peraturan Menteri Perhubungan soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB.
Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.
Dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengkonfirmasi aturan ini, Jumat (24/4/2020). Adita menyebut aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu sudah dijelaskan sejak beberapa hari lalu. Tak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB, dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah Corona.
Tercatat, sejauh ini sudah ada 24 daerah yang telah mendapat restu PSBB dari Menkes Terawan Agus Putranto. Berikut adalah daerah yang telah mendapat persetujuan PSBB berdasarkan gelombang persetujuan:
Informasi lengkap terkait PSBB daerah: https://news.detik.com/berita/d-4989468/larangan-mudik-2020-berlaku-untuk-daerah-psbb-ini-daftarnya?single=1
Dokumentasi - Pesawat komersial maskapai Citilink mendarat di landasan Yogyakarta International Airport (YIA) saat "Proving Flight" di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Mengutip dari bisnis.com, "Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19, dan mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
Peraturan ini juga tidak berlaku bagi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.
Peraturan ini juga tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo apabila telah memiliki ijin terbang dan mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang bisa melakukan penjadualan ulang reschedule tanpa dikenakan biaya dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
Nah, lalu bagaimana jadinya kalau tidak mudik?
Karena pandemi ini belum menunjukkan puncaknya di Indonesia, jadi kita tahan dulu yuk mudiknya. Dengan tetap menjaga jarak, kita dapat membantu meminimalisir penyebaran virus ini, sehingga harapan untuk wabah ini dapat cepat selesai juga semakin besar. Keluarga di kampung pasti rindu ingin bertemu, tetapi percayalah, melihat mereka dan diri kita sendiri tetap sehat lebih berharga untuk sekarang ini.
Kita bisa tetap terhubung dari jauh dengan kerabat di rumah, silaturahmi pun akan tetap terjalin.
Semangat menjalankan ibadah puasa Ramadan, semoga kita semua bisa menggapai kemenangan di bulan suci ini, yah!
Use a Facebook account to add a comment, subject to Facebook's Terms of Service and Privacy Policy. Your Facebook name, photo & other personal information you make public on Facebook will appear with your comment, and may be used on Starvision's media platforms. Learn more.