PANCASILA SUDAH ADA SEJAK ZAMAN MAJAPAHIT!

29 May 2020   Ku Ka   Kabar Ku Ka   Dibaca : 9763 kali.
PANCASILA sudah ada sejak zaman Majapahit!

Adakah yang masih ingat dengan sejarah kerajaan Majapahit? Pelajaran ini biasanya sih kita dapatkan saat kita masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Pancasila merupakan ideologi & dasar negara Indonesia ternyata oh ternyata sudah ada sejak era Kerajaan Majapahit.

Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan yang ada di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur. Pendirinya adalah Raden Wijaya yang bertakhta pada 1293-1309 dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana. Majapahit mencapai masa jaya pada era Raja Hayam Wuruk atau Rajasanagara (1350-1389) berkat dukungan Mahapatih Gajah Mada. Tahun 1336, saat pengangkatannya menjadi mahapatih pada era Tribhuwana Tunggadewi (ibunda Hayam Wuruk), Gajah Mada mengucapkan Sumpah Amukti Palapa yang kelak melegenda. Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan terbesar di Indonesia. Wilayah kekuasaan negara ini meliputi Jawa, Sumatra, Semenanjung Malaya, Kalimantan, hingga Indonesia Timur.

Beberapa negara-daerah yang menjadi bagian Kerajaan Majapahit. Foto: Gun Gun Gunadi/Historia.



Negarakertagama dan Sutasoma

Ada dua buku yang terkenal di zaman Kerajaan Majapahit, kedua buku itu adalah Negarakertagama dan Sutasoma. Pancasila juga ada di dalam buku Negarakertagama dan buku Sutasoma.

Buku Negarakertagama dibuat oleh Mpu Prapanca, sedangkan buku Sutasoma ditulis oleh Mpu Tantular. Mereka berdua hidup di masa Kerajaan Majapahit. 

Sumber dokumentasi: https://www.goodnewsfromindonesia.id/2015/06/17/19054

Koleksi Perpustakaan Nasional


Pancasila yang ada di buku Sutasoma juga memiliki lima nilai :

1. Tidak boleh melakukan kekerasan

2. Tidak boleh mencuri

3. Tidak boleh berjiwa dengki

4. Tidak boleh berbohong

5. Tidak boleh mabuk dan minuman keras


Apakah pancasila di zaman Kerajaan Majapahit sama dengan sekarang?

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta terdiri dari kata Panca artinya lima dan sila artinya asas, dasar atau prinsip. Jadi Pancasila berarti lima asas, lima dasar atau lima prinsip.


Secara etimologis, ternyata kata “Pancasila” berasal dari bahasa Jawa kuno, yang sebelumnya diserap dari bahasa Sanskerta dan Pali, yang artinya “sendi dasar yang lima” atau “lima dasar yang kokoh”. Mula-mula kata “sila” dipakai sebagai dasar kesusilaan atau landasan moral Buddhisme, yang memuat lima larangan.

Sebagaimana disebutkan dalam Tipitaka, kelima sila itu dalam bahasa Pali adalah sebagai berikut:


 

Dalam makna “lima dasar moral” yang harus dijatuhi tersebut, maka istilah Pancasila di negara kita sudah kita kenal sejak zaman Majapahit. Istilah ini ada dalam karya Mpu Tantular dalam bukunya “Kekawin Sutasoma” (ditulis tahun 1384 M), maupun karya Mpu Prapanca yang ditulis sebelumnya dalam sastra pujanya yang berjudul “Kekawin Negara Krtagama” (ditulis tahun 1367 M).

Sebelum Pancasila lahir dan digunakan sebagai dasar negara Indonesia, maka dilakukan lebih dulu sidang yang digelar oleh BPUPKI untuk membahas poin penting dalam Pancasila.

BPUPKI merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan yang dibentuk untuk menyelidiki hal-hal penting dan menyusun berbagai rencana yang berhubungan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pada sidang pertama BPUPKI dibahas mengenai rancangan konsep dasar negara yang diusulkan oleh tiga tokoh yaitu Mr. Muhammad Yamin pada tanggal 29 mei 1945, Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 dan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.


Hari lahirnya istilah Pancasila adalah pada tanggal 1 Juni 1945 yang pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno atas usul teman ahli bahasanya. Rumusan Pancasila yang ada dalam naskah Piagam Jakarta setelah mengalami perubahan pada sila pertamanya akhirnya dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.


Setelah melalui proses perumusan ulang, pidato Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945 tersebut, kemudian dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, Alinea 4, yang lengkapnya berbunyi:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Comments
Use a Facebook account to add a comment, subject to Facebook's Terms of Service and Privacy Policy. Your Facebook name, photo & other personal information you make public on Facebook will appear with your comment, and may be used on Starvision's media platforms. Learn more.