Bisnis Lokal  29 Juli 2020, 15:05

Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak  per 1 Juli 2020

Ada info terkini nih Lokalovers terkait pajak. Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online akan Kena Pajak 10 Persen, tarif barang dan jasa dipastikan akan naik. Pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan membuat harga barang naik dari sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
 

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.

  1. Sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

  2. Game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.

  3. Penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.

  4. Perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan desain mencapai Rp 1,77 triliun.

  5. Perangkat lunak telepon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.

  6. Hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.

  7. Penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

     

Dengan adanya aturan ini, maka produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Contohnya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.Penerapan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

 

Lalu adakah cara lain selain mengenakan pajak untuk mengurangi peredaran barang impor? Pemerintah perlu menguatkan kembali regulasi perekonomian karena sebagai pembuat aturan seharusnya pusat mampu memberikan dorongan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka dapat bersaing di dunia internasional. Saat ini Indonesia diharapkan tidak hanya mengekspor sebatas barang mentah tetapi sebaliknya bagaimana pemerintah harus bisa mengekspor barang siap pakai atau jadi ke luar negeri. Pemerintah harus memberikan dorongan yang lebih tinggi lagi kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah sehingga dapat berproduksi lebih banyak dengan ongkos murah namun dapat menghasilkan nilai yang tinggi.

 

Dengan adanya potensi pajak dari transaksi online ini membuat tumbuhnya rasa optimisme yang sangat menjanjikan masa depan ekonomi bagi Indonesia. Bagian penting dari kebijakan pajak adalah harus konsisten nih untuk kedepannya, karena setiap usaha harus kena pajak tidak hanya yang di dalam negeri nih, yang luar pun kena pajak agar adil, buat Kamu yang masih suka belanja barang impor kan bisa beralih ke produk dalam negeri & cari alternatif jasa digital, misalnya sementara pakai aplikasi tidak berbayar alias gratis hehehehehe …. Gimana nih tanggapan Lokalovers? 

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Bisnis Lokal  29 Juli 2020, 15:05

Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak  per 1 Juli 2020

Ada info terkini nih Lokalovers terkait pajak. Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online akan Kena Pajak 10 Persen, tarif barang dan jasa dipastikan akan naik. Pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan membuat harga barang naik dari sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
 

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.

  1. Sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

  2. Game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.

  3. Penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.

  4. Perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan desain mencapai Rp 1,77 triliun.

  5. Perangkat lunak telepon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.

  6. Hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.

  7. Penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

     

Dengan adanya aturan ini, maka produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Contohnya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.Penerapan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

 

Lalu adakah cara lain selain mengenakan pajak untuk mengurangi peredaran barang impor? Pemerintah perlu menguatkan kembali regulasi perekonomian karena sebagai pembuat aturan seharusnya pusat mampu memberikan dorongan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka dapat bersaing di dunia internasional. Saat ini Indonesia diharapkan tidak hanya mengekspor sebatas barang mentah tetapi sebaliknya bagaimana pemerintah harus bisa mengekspor barang siap pakai atau jadi ke luar negeri. Pemerintah harus memberikan dorongan yang lebih tinggi lagi kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah sehingga dapat berproduksi lebih banyak dengan ongkos murah namun dapat menghasilkan nilai yang tinggi.

 

Dengan adanya potensi pajak dari transaksi online ini membuat tumbuhnya rasa optimisme yang sangat menjanjikan masa depan ekonomi bagi Indonesia. Bagian penting dari kebijakan pajak adalah harus konsisten nih untuk kedepannya, karena setiap usaha harus kena pajak tidak hanya yang di dalam negeri nih, yang luar pun kena pajak agar adil, buat Kamu yang masih suka belanja barang impor kan bisa beralih ke produk dalam negeri & cari alternatif jasa digital, misalnya sementara pakai aplikasi tidak berbayar alias gratis hehehehehe …. Gimana nih tanggapan Lokalovers? 

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka