Bisnis Lokal 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :
Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Bisnis Lokal 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada info terkini nih Lokalovers terkait pajak. Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online akan Kena Pajak 10 Persen, tarif barang dan jasa dipastikan akan naik. Pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan membuat harga barang naik dari sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dengan adanya aturan ini, maka produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Contohnya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.Penerapan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Lalu adakah cara lain selain mengenakan pajak untuk mengurangi peredaran barang impor? Pemerintah perlu menguatkan kembali regulasi perekonomian karena sebagai pembuat aturan seharusnya pusat mampu memberikan dorongan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka dapat bersaing di dunia internasional. Saat ini Indonesia diharapkan tidak hanya mengekspor sebatas barang mentah tetapi sebaliknya bagaimana pemerintah harus bisa mengekspor barang siap pakai atau jadi ke luar negeri. Pemerintah harus memberikan dorongan yang lebih tinggi lagi kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah sehingga dapat berproduksi lebih banyak dengan ongkos murah namun dapat menghasilkan nilai yang tinggi.
Dengan adanya potensi pajak dari transaksi online ini membuat tumbuhnya rasa optimisme yang sangat menjanjikan masa depan ekonomi bagi Indonesia. Bagian penting dari kebijakan pajak adalah harus konsisten nih untuk kedepannya, karena setiap usaha harus kena pajak tidak hanya yang di dalam negeri nih, yang luar pun kena pajak agar adil, buat Kamu yang masih suka belanja barang impor kan bisa beralih ke produk dalam negeri & cari alternatif jasa digital, misalnya sementara pakai aplikasi tidak berbayar alias gratis hehehehehe …. Gimana nih tanggapan Lokalovers?
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023, 11:44
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi Read more...
Kabar Terkini 13 Oktober 2022, 15:02
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pemerintah telah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan Read more...
Kabar Terkini 20 September 2022, 12:16
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Timnas Indonesia U-20 sempat unggul, tertinggal, lalu akhirnya menang hingga tiket Piala Asia mampu diamankan. Pada laga terakhir Grup F di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, tim U-20 Read more...
62 Pride 20 September 2022, 11:30
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kelompok K-Pop BLACKPINK yang terdiri dari Jennie, Lisa, Jisoo, dan Rose baru saja merilis lagu sekaligus video musik terbaru mereka yang berjudul, “Shut Down.” Hingga artikel ini dirilis, video Read more...
62 Pride 16 September 2022, 15:12
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Film Ngeri-Ngeri Sedap terpilih mewakili Indonesia mengikuti kompetisi Academy Awards ke-95 untuk kategori Film Fitur Internasional (The International Feature Film Award). Setiap tahun Academy of Read more...
Bisnis Lokal 29 Juli 2020, 15:05
Belanja Produk & Jasa Digital Kena Pajak per 1 Juli 2020
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Ada info terkini nih Lokalovers terkait pajak. Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online akan Kena Pajak 10 Persen, tarif barang dan jasa dipastikan akan naik. Pemerintah akan menerapkan pajak 10 persen setiap jual beli online yang otomatis akan membuat harga barang naik dari sebelumnya. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini sesuai dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beberapa bulan sebelumnya yang akan memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dengan adanya aturan ini, maka produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Contohnya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.Penerapan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Lalu adakah cara lain selain mengenakan pajak untuk mengurangi peredaran barang impor? Pemerintah perlu menguatkan kembali regulasi perekonomian karena sebagai pembuat aturan seharusnya pusat mampu memberikan dorongan kepada produsen dalam negeri agar produk mereka dapat bersaing di dunia internasional. Saat ini Indonesia diharapkan tidak hanya mengekspor sebatas barang mentah tetapi sebaliknya bagaimana pemerintah harus bisa mengekspor barang siap pakai atau jadi ke luar negeri. Pemerintah harus memberikan dorongan yang lebih tinggi lagi kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah sehingga dapat berproduksi lebih banyak dengan ongkos murah namun dapat menghasilkan nilai yang tinggi.
Dengan adanya potensi pajak dari transaksi online ini membuat tumbuhnya rasa optimisme yang sangat menjanjikan masa depan ekonomi bagi Indonesia. Bagian penting dari kebijakan pajak adalah harus konsisten nih untuk kedepannya, karena setiap usaha harus kena pajak tidak hanya yang di dalam negeri nih, yang luar pun kena pajak agar adil, buat Kamu yang masih suka belanja barang impor kan bisa beralih ke produk dalam negeri & cari alternatif jasa digital, misalnya sementara pakai aplikasi tidak berbayar alias gratis hehehehehe …. Gimana nih tanggapan Lokalovers?
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 13 Oktober 2022
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 20 September 2022
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 20 September 2022
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 16 September 2022
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru