Kabar Terkini  09 September 2020, 11:12

Cara Daftar BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Cara Daftar BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah meluncurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM). Bantuan langsung tunai Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini ditargetkan menyasar pada 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM). Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga kini sudah 6 juta pelaku UMKM yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut. Jika tak sempat, pelaku usaha bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di kota/ kabupaten masing-masing. Bagi pelaku usaha mikro bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat dan kriteria yang berlaku.

 
Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

 

Berikut syarat dan cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pemilik usaha

A. Syarat daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
 

B. Cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta

Hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Lembaga pengusul ini adalah:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
 

Pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan sebelum diusulkan memperoleh Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Syarat ini adalah:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.
 

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening penerima melalui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur. Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Bansos Produktif. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur. Dalam laman Kementerian Koperasi dan UKM dijelaskan, Banpres Produktif akan disalurkan hingga September 2020. Usulan bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi.

 

Cara Daftar Bantuan UMKM:

1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id 

2. Isi semua informasi yang diminta

3. Submit

 

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha. "Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten. Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya. Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan. "Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika. Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu. Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan. Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. 

 

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya. Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga. Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU. Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

 

Banpres Produtif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha. Dikutip dari akun Instagram Dinas PPKUKM Prov. DKI Jakarta di dinasppkukm, pemilik UKM di Jakarta juga bisa mengakses link pendaftaran di bit.ly/Datacalonpenerimabansos Akun tersebut juga menjelaskan syarat menerima bantuan UMKM dari pemerintah yaitu:

1. Memiliki KTP dan NIK

2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif

3. Usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp 2 juta

4. Memiliki usaha yang berdomisili di Jakarta.
 

Selain tentang bantuan UMKM Rp 2,4 juta, Dinas PPKUKM juga mengingatkan segera mendaftar menjadi UKM Binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran bisa dilakukan lewat link jakpreneur.jakarta.go.id dan UKM bisa mendapat fasilitas pelatihan, kemudahan izin usaha, kegiatan pemasaran, dan informasi akses permodalan perbankan.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5164229/ini-cara-dan-syarat-daftar-bantuan-umkm-rp-24-juta-buat-pelaku-usaha
https://kaltim.tribunnews.com/2020/09/08/segera-daftar-agar-dapat-blt-umkm-rp-24-juta-per-pelaku-usaha-mikro-bri-beri-penjelasan-penting

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Kabar Terkini  09 September 2020, 11:12

Cara Daftar BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Cara Daftar BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah meluncurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM). Bantuan langsung tunai Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini ditargetkan menyasar pada 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM). Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga kini sudah 6 juta pelaku UMKM yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut. Jika tak sempat, pelaku usaha bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di kota/ kabupaten masing-masing. Bagi pelaku usaha mikro bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat dan kriteria yang berlaku.

 
Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

 

Berikut syarat dan cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pemilik usaha

A. Syarat daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
 

B. Cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta

Hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Lembaga pengusul ini adalah:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
 

Pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan sebelum diusulkan memperoleh Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Syarat ini adalah:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.
 

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening penerima melalui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur. Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Bansos Produktif. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur. Dalam laman Kementerian Koperasi dan UKM dijelaskan, Banpres Produktif akan disalurkan hingga September 2020. Usulan bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi.

 

Cara Daftar Bantuan UMKM:

1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id 

2. Isi semua informasi yang diminta

3. Submit

 

Mengutip dari Kompas.com (17//2020) Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan yang mulai diberikan tersebut skemanya langsung diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha. "Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten. Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya. Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan. "Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika. Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu. Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan. Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. 

 

Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya. Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga. Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU. Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

 

Banpres Produtif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha. Dikutip dari akun Instagram Dinas PPKUKM Prov. DKI Jakarta di dinasppkukm, pemilik UKM di Jakarta juga bisa mengakses link pendaftaran di bit.ly/Datacalonpenerimabansos Akun tersebut juga menjelaskan syarat menerima bantuan UMKM dari pemerintah yaitu:

1. Memiliki KTP dan NIK

2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif

3. Usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp 2 juta

4. Memiliki usaha yang berdomisili di Jakarta.
 

Selain tentang bantuan UMKM Rp 2,4 juta, Dinas PPKUKM juga mengingatkan segera mendaftar menjadi UKM Binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran bisa dilakukan lewat link jakpreneur.jakarta.go.id dan UKM bisa mendapat fasilitas pelatihan, kemudahan izin usaha, kegiatan pemasaran, dan informasi akses permodalan perbankan.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5164229/ini-cara-dan-syarat-daftar-bantuan-umkm-rp-24-juta-buat-pelaku-usaha
https://kaltim.tribunnews.com/2020/09/08/segera-daftar-agar-dapat-blt-umkm-rp-24-juta-per-pelaku-usaha-mikro-bri-beri-penjelasan-penting

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka