Bisnis Lokal 26 September 2021, 15:32
Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag untuk UMKM
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :
Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Bisnis Lokal 26 September 2021, 15:32
Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag untuk UMKM
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar baik, untuk pelaku UMKM yang baru memulai usaha di bidang kuliner atau sebagainya dapat mengajukan sertifikasi halal secara online.
Â
Sertifikasi halal sangat diperlukan untuk menjamin mutu dan kualitas dari usaha tersebut, serta tindak lanjut program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Â
Peserta program Sehati merupakan pelaku UMKM dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Â
Â
Produk tersebut di antaranya ada barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Â
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sudah diresmikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.Â
Â
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Menurut Mastuki Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, laman www.sehati.halal.go.id menyajikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMKM.
Â
Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.
Â
"BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini. Selain sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK. Implikasinya, target program SEHATI dapat tercapai secara efektif dan efisien," tambahnya.
Â
Laman www.sehati.halal.go.id tersebut juga terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH.
Â
Selain itu, pelaku UMKM lebih mudah mengakses informasi lengkap tentang Program SEHATI, laman ini juga memudahkan pelaku UMK masuk ke aplikasi SIHALAL jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.Â
Â
1. Pelaku UMKM belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
2. Pelaku UMKM memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Pelaku UMKM memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
4. Pelaku UMKM melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
5. Pelaku UMKM mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Â
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus, sebagai berikut:
Â
1. Pelaku UMKM memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Pelaku UMKM memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3. Pelaku UMKM bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4. Pelaku UMKM bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPHÂ
Â
Demikian, informasi terbaru cara daftar sertifikasi halal, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, kemudian lengkapi persyaratannya dan login di aplikasi atau bisa melalui laman sehati.halal.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkahnya yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 29 April 2022, 13:07
Kominfo Luncurkan Buku Panduan ‘Mudik Aman dan Sehat’
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan buku elektronik panduan mudik berjudul Mudik Aman dan Sehat. "Dalam rangka mendukung pelaksanaan mudik 2022 supaya aman dan sehat, Kominfo berperan Read more...
Kabar Terkini 14 April 2022, 12:11
Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Â Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Read more...
Kabar Terkini 11 April 2022, 12:00
3 Provinsi Baru Indonesia di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Â RUU tersebut disahkan oleh Read more...
62 Pride 08 April 2022, 12:12
Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Dapat Sertifikat Green Mosque
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Masjid Istiqlal Jakarta yang telah direnovasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mendapatkan sertifikat final sistem Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari Read more...
Kabar Terkini 06 April 2022, 18:48
Presiden: 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022. Â Read more...
Bisnis Lokal 26 September 2021, 15:32
Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag untuk UMKM
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar baik, untuk pelaku UMKM yang baru memulai usaha di bidang kuliner atau sebagainya dapat mengajukan sertifikasi halal secara online.
Â
Sertifikasi halal sangat diperlukan untuk menjamin mutu dan kualitas dari usaha tersebut, serta tindak lanjut program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Â
Peserta program Sehati merupakan pelaku UMKM dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Â
Â
Produk tersebut di antaranya ada barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Â
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sudah diresmikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.Â
Â
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Menurut Mastuki Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, laman www.sehati.halal.go.id menyajikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMKM.
Â
Informasi itu mulai dari penjelasan definisi dan tujuan Program SEHATI, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu.
Â
"BPJPH juga merancang sejumlah agenda kegiatan pembinaan Jaminan Produk Halal bagi para pelaku UMK seiring program SEHATI ini. Selain sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH, pembinaan juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemudahan pelaksanaan program sertifikat gratis ini bagi pelaku UMK. Implikasinya, target program SEHATI dapat tercapai secara efektif dan efisien," tambahnya.
Â
Laman www.sehati.halal.go.id tersebut juga terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH.
Â
Selain itu, pelaku UMKM lebih mudah mengakses informasi lengkap tentang Program SEHATI, laman ini juga memudahkan pelaku UMK masuk ke aplikasi SIHALAL jika hendak mengajukan pendaftaran sertifikasi halal.Â
Â
1. Pelaku UMKM belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
2. Pelaku UMKM memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Pelaku UMKM memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
4. Pelaku UMKM melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
5. Pelaku UMKM mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Â
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus, sebagai berikut:
Â
1. Pelaku UMKM memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Pelaku UMKM memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3. Pelaku UMKM bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4. Pelaku UMKM bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPHÂ
Â
Demikian, informasi terbaru cara daftar sertifikasi halal, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, kemudian lengkapi persyaratannya dan login di aplikasi atau bisa melalui laman sehati.halal.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkahnya yang terdapat dalam aplikasi tersebut.
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 29 April 2022
Kominfo Luncurkan Buku Panduan ‘Mudik Aman dan Sehat’
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 14 April 2022
Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 11 April 2022
3 Provinsi Baru Indonesia di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 08 April 2022
Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Dapat Sertifikat Green Mosque
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 06 April 2022
Presiden: 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru