Kabar Terkini 31 Mei 2022, 12:31
Cara Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan Sesuai Aturan Baru
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :
Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Kabar Terkini 31 Mei 2022, 12:31
Cara Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan Sesuai Aturan Baru
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Â
Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.
Â
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Â
"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Â
Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Â
Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Â
Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Â
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.
Sumber: Antara
Baca Artikel Lain
62 Pride 27 Juni 2022, 15:49
Batavia Madrigal Singers Juara di European Grand Prix Prancis
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Grup Paduan Suara Batavia Madrigal Singers (BMS) berhasil menjuarai 31st European Grand Prix for Choral Singing (EGP) 2022 yang berlangsung di Grand Theatre kota Tours, Prancis, pada Sabtu 18 Juni Read more...
Kabar Terkini 27 Juni 2022, 15:31
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai hari ini. Aturan baru tersebut diterapkan untuk melindungi masyarakat Read more...
62 Pride 23 Juni 2022, 11:01
Bola Piala Dunia 2022 Diproduksi di Jawa Timur
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Indonesia ikut menyemarakkan Piala Dunia 2022 lewat kehadiran bola resmi turnamen yang dibuat di Madiun, Jawa Timur. Â Hal tersebut diketahui dari unggahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Read more...
62 Pride 21 Juni 2022, 15:07
Grup Kasidah Legendaris Nasida Ria Tampil di Jerman
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Grup musik kasidah asal Indonesia bernama Nasida Ria viral setelah video mereka tampil di Jerman tersebar di media sosial. Â Lama tak terdengar kabarnya, Nasida Ria muncul dengan kabar yang Read more...
62 Pride 20 Juni 2022, 12:45
BWF Berikan Penghargaan Hall of Fame bagi Liliyana Natsir
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) memberikan Penghargaan Hall of Fame kepada Liliyana Natsir. Penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi prestasi besar yang diraih Butet, saapaan akrab Liliyana Read more...
Kabar Terkini 31 Mei 2022, 12:31
Cara Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan Sesuai Aturan Baru
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Â
Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.
Â
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Â
"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Â
Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Â
Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Â
Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Â
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.
Sumber: Antara
Baca Artikel Lain
62 Pride 27 Juni 2022
Batavia Madrigal Singers Juara di European Grand Prix Prancis
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 27 Juni 2022
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 21 Juni 2022
Grup Kasidah Legendaris Nasida Ria Tampil di Jerman
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 20 Juni 2022
BWF Berikan Penghargaan Hall of Fame bagi Liliyana Natsir
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru