Kabar Terkini 31 Mei 2022, 12:31
Cara Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan Sesuai Aturan Baru
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :
Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Kabar Terkini 31 Mei 2022, 12:31
Cara Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan Sesuai Aturan Baru
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.
Sumber: Antara
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023, 11:44
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi Read more...
Kabar Terkini 13 Oktober 2022, 15:02
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pemerintah telah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan Read more...
Kabar Terkini 20 September 2022, 12:16
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Timnas Indonesia U-20 sempat unggul, tertinggal, lalu akhirnya menang hingga tiket Piala Asia mampu diamankan. Pada laga terakhir Grup F di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, tim U-20 Read more...
62 Pride 20 September 2022, 11:30
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kelompok K-Pop BLACKPINK yang terdiri dari Jennie, Lisa, Jisoo, dan Rose baru saja merilis lagu sekaligus video musik terbaru mereka yang berjudul, “Shut Down.” Hingga artikel ini dirilis, video Read more...
62 Pride 16 September 2022, 15:12
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Film Ngeri-Ngeri Sedap terpilih mewakili Indonesia mengikuti kompetisi Academy Awards ke-95 untuk kategori Film Fitur Internasional (The International Feature Film Award). Setiap tahun Academy of Read more...
Kabar Terkini 31 Mei 2022, 12:31
Cara Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan Sesuai Aturan Baru
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.
Sumber: Antara
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 13 Oktober 2022
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 20 September 2022
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 20 September 2022
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 16 September 2022
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru