Bisnis Lokal  17 November 2020, 09:34

Indonesia Menyepakati Perjanjian Dagang ke 14 Negara

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Indonesia Menyepakati Perjanjian Dagang ke 14 Negara

Indonesia akhirnya menyepakati perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP dengan 14 negara. Dengan perjanjian dagang tersebut, Indonesia bisa melakukan ekspor dan impor produk-produk pilihan masing-masing negara.

 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian ini melewati berbagai rintangan setelah digagas pada 2011 lalu. "Perjanjian ini dilanjutkan oleh para penerusnya (Mendag) hingga berhasil dalam bentuk sebuah perjanjian yang mengikat pada hari ini," kata Agus dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (15/11/2020).

 

Agus menuturkan, proses perundingan dimulai di Phnom Penh, Kamboja pada 2012. Dalam perundingan itu, kata Agus, para pemimpin negara menyepakati guiding principle and objective for negotiating RCEP. "Pada awal tahun 2013, Indonesia secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP sekaligus Koordinator ASEAN untuk perundingan ASEAN," ujar dia.

 

Menurut Agus, banyak kendala dalam proses perundingan RCEP.  Salah satunya, perbedaan tingkat kesiapan ekonomi negara peserta RCEP yang memberikan tantangan tersendiri karena ambisi dan sensitivitas yang berbeda antara negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang membuat perundingan sering memanas.

 

"Dalam situasi seperti itu, dituntut pemahaman isu secara mendalam, penguasaan seni berunding secara plurilateral, kesabaran, dan bahkan sense of humor dari Ketua TNC, yang akhirnya mampu mempertahankan jalannya perundingan secara produktif. Praktis selama lebih dari delapan tahun berunding, tidak satu kali pun ada negara yang melakukan ‘walk-out’ dari perundingan," ungkapnya.

 

Politisi PKB ini menambahkan, dengan perjanjian dagang ini Indonesia punya kelebihan yaitu masuk jauh ke dalam rantai pasok global (global supply chain) dengan memanfaatkan backward linkage, yakni memenuhi kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang lebih kompetitif dari negara RCEP lainnya. Selain itu, forward linkage, yakni dengan memasok bahan baku atau bahan penolong ke negara RCEP lainnya.

 

"Indonesia harus memanfaatkan arah perkembangan ini dengan segera memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kemudahan lalu-lintas barang dan jasa, meningkatkan daya saing infrastruktur dan suprastruktur ekonomi, dan terus mengamati serta merespons tren konsumen dunia," pungkas Agus.
 

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut perlu ditegaskan untuk mengikuti aturan dari World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.
 

Menurutnya, semua yang ikut menandatangani RCEP pasti merupakan anggota WTO dan dalam WTO diatur cara-cara berdagang dengan baik dan ada beberapa regulasi jika terjadi gangguan di pasar atau di negerinya bisa melakukan langkah-langkah yang diperbolehkan oleh WTO. Selain itu, kesepakatan RCEP ini juga bisa mendorong untuk peningkatan ekspor Indonesia.

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Bisnis Lokal  17 November 2020, 09:34

Indonesia Menyepakati Perjanjian Dagang ke 14 Negara

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Indonesia Menyepakati Perjanjian Dagang ke 14 Negara

Indonesia akhirnya menyepakati perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP dengan 14 negara. Dengan perjanjian dagang tersebut, Indonesia bisa melakukan ekspor dan impor produk-produk pilihan masing-masing negara.

 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian ini melewati berbagai rintangan setelah digagas pada 2011 lalu. "Perjanjian ini dilanjutkan oleh para penerusnya (Mendag) hingga berhasil dalam bentuk sebuah perjanjian yang mengikat pada hari ini," kata Agus dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (15/11/2020).

 

Agus menuturkan, proses perundingan dimulai di Phnom Penh, Kamboja pada 2012. Dalam perundingan itu, kata Agus, para pemimpin negara menyepakati guiding principle and objective for negotiating RCEP. "Pada awal tahun 2013, Indonesia secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP sekaligus Koordinator ASEAN untuk perundingan ASEAN," ujar dia.

 

Menurut Agus, banyak kendala dalam proses perundingan RCEP.  Salah satunya, perbedaan tingkat kesiapan ekonomi negara peserta RCEP yang memberikan tantangan tersendiri karena ambisi dan sensitivitas yang berbeda antara negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang membuat perundingan sering memanas.

 

"Dalam situasi seperti itu, dituntut pemahaman isu secara mendalam, penguasaan seni berunding secara plurilateral, kesabaran, dan bahkan sense of humor dari Ketua TNC, yang akhirnya mampu mempertahankan jalannya perundingan secara produktif. Praktis selama lebih dari delapan tahun berunding, tidak satu kali pun ada negara yang melakukan ‘walk-out’ dari perundingan," ungkapnya.

 

Politisi PKB ini menambahkan, dengan perjanjian dagang ini Indonesia punya kelebihan yaitu masuk jauh ke dalam rantai pasok global (global supply chain) dengan memanfaatkan backward linkage, yakni memenuhi kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang lebih kompetitif dari negara RCEP lainnya. Selain itu, forward linkage, yakni dengan memasok bahan baku atau bahan penolong ke negara RCEP lainnya.

 

"Indonesia harus memanfaatkan arah perkembangan ini dengan segera memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kemudahan lalu-lintas barang dan jasa, meningkatkan daya saing infrastruktur dan suprastruktur ekonomi, dan terus mengamati serta merespons tren konsumen dunia," pungkas Agus.
 

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut perlu ditegaskan untuk mengikuti aturan dari World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.
 

Menurutnya, semua yang ikut menandatangani RCEP pasti merupakan anggota WTO dan dalam WTO diatur cara-cara berdagang dengan baik dan ada beberapa regulasi jika terjadi gangguan di pasar atau di negerinya bisa melakukan langkah-langkah yang diperbolehkan oleh WTO. Selain itu, kesepakatan RCEP ini juga bisa mendorong untuk peningkatan ekspor Indonesia.

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka