Komunitas & Sosial  08 Februari 2021, 11:29

Instruksi Mendagri, PPKM Mikro: Mulai 9-22 Februari 2021

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Instruksi Mendagri, PPKM Mikro: Mulai 9-22 Februari 2021

Aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro akan berlaku mulai besok, 9 Februari 2021. Sesuai intruksi Mendagri PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali tak efektif menekan penyebaran virus corona.
 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan COVID-19. Instruksi itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. “Instruksi Mendagri ini dikeluarkan pada Sabtu (6/2/2021) dan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (7/2/2021).
 

Sama dengan aturan PPKM yang berlaku hingga hari ini, Senin (8/2/2021), PPKM mikro akan diterapkan di sebagian wilayah di Jawa dan Bali. Wilayah yang akan diberlakukan PPKM mikro sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Kriteria yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Namun, pada PPKM mikro, pemantauan zona risiko COVID-19 dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).
 

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19. Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
 

Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021: 

 

Wilayah penerapan

PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain: Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya. Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. 

 

Teknis pelaksanaan

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
 

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan. Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

 

Pembentukan posko penanganan Covid-19 

Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu:

  1. Pencegahan
  2. Penanganan
  3. Pembinaan
  4. Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan


Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya. Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

 

Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota

PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
  1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan


Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

  1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
  2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan
  3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen
  4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
  5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum
  6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan


Masa berlaku PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tingkat kematian Tingkat kesembuhan Tingkat kasus aktif Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.

 

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Komunitas & Sosial  08 Februari 2021, 11:29

Instruksi Mendagri, PPKM Mikro: Mulai 9-22 Februari 2021

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Instruksi Mendagri, PPKM Mikro: Mulai 9-22 Februari 2021

Aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro akan berlaku mulai besok, 9 Februari 2021. Sesuai intruksi Mendagri PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali tak efektif menekan penyebaran virus corona.
 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan COVID-19. Instruksi itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. “Instruksi Mendagri ini dikeluarkan pada Sabtu (6/2/2021) dan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (7/2/2021).
 

Sama dengan aturan PPKM yang berlaku hingga hari ini, Senin (8/2/2021), PPKM mikro akan diterapkan di sebagian wilayah di Jawa dan Bali. Wilayah yang akan diberlakukan PPKM mikro sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Kriteria yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Namun, pada PPKM mikro, pemantauan zona risiko COVID-19 dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).
 

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19. Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
 

Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021: 

 

Wilayah penerapan

PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain: Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya. Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. 

 

Teknis pelaksanaan

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
 

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan. Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

 

Pembentukan posko penanganan Covid-19 

Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu:

  1. Pencegahan
  2. Penanganan
  3. Pembinaan
  4. Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan


Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya. Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

 

Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota

PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
  1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan


Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

  1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
  2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan
  3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen
  4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
  5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum
  6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan


Masa berlaku PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tingkat kematian Tingkat kesembuhan Tingkat kasus aktif Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.

 

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka