62 Pride  15 April 2021, 10:49

Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Masih Mata Kuliah Wajib

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Masih Mata Kuliah Wajib

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi. Hal itu guna merespon disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman mengatakan, PP Nomor 57 tahun 2021 merupakan mandat dan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). "Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," ucap dia melansir laman Kemendikbud, Rabu (14/4/2021). 

 

Hendarman juga menjelaskan, di sisi lain secara hukum, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP. "Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," jelas dia. Presiden Jokowi resmi meneken PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

 

Alasan peraturan itu dibuat, yakni guna memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia, maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Bunyi peraturan itu menjelaskan, bahwa standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.

 

Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi. Peta jalan pendidikan Dalam peta jalan pendidikan 2020-2035, Kemendikbud menyebut agama dan pancasila tak dihilangkan. "Karena di peta itu tercantum tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai sumber daya manusia (SDM) unggul," ucap Hendarman. 

 

Hendarman mengatakan, pengembangan SDM unggul harus bersifat holistik dan tidak terfokus kepada kemampuan kognitif saja. Selain kompetensi abad 21, Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dirancang agar ekosistem pendidikan mampu menghasilkan anak-anak Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

 

"Agama esensial bagi kita dan bangsa Indonesia. Jadi kami refleksikan di profil Pelajar Pancasila. Kemendikbud tidak pernah berencana menghilangkan pelajaran agama. Pelajaran agama tetap ada," ucapnya.

 

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

62 Pride  15 April 2021, 10:49

Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Masih Mata Kuliah Wajib

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Masih Mata Kuliah Wajib

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi. Hal itu guna merespon disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman mengatakan, PP Nomor 57 tahun 2021 merupakan mandat dan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). "Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," ucap dia melansir laman Kemendikbud, Rabu (14/4/2021). 

 

Hendarman juga menjelaskan, di sisi lain secara hukum, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP. "Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," jelas dia. Presiden Jokowi resmi meneken PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

 

Alasan peraturan itu dibuat, yakni guna memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia, maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Bunyi peraturan itu menjelaskan, bahwa standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.

 

Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi. Peta jalan pendidikan Dalam peta jalan pendidikan 2020-2035, Kemendikbud menyebut agama dan pancasila tak dihilangkan. "Karena di peta itu tercantum tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai sumber daya manusia (SDM) unggul," ucap Hendarman. 

 

Hendarman mengatakan, pengembangan SDM unggul harus bersifat holistik dan tidak terfokus kepada kemampuan kognitif saja. Selain kompetensi abad 21, Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dirancang agar ekosistem pendidikan mampu menghasilkan anak-anak Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

 

"Agama esensial bagi kita dan bangsa Indonesia. Jadi kami refleksikan di profil Pelajar Pancasila. Kemendikbud tidak pernah berencana menghilangkan pelajaran agama. Pelajaran agama tetap ada," ucapnya.

 

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka