Gaya Hidup  19 September 2020, 13:49

Mal dan Kantor, Wajib Siapkan Parkiran Sepeda

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Mal dan Kantor, Wajib Siapkan Parkiran Sepeda

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini, sejumlah pengelolaan pusat keramaian diwajibkan menyediakan tempat parkir umum khusus sepeda.
 

Suasana area parkir sepeda di Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]


Ketentuan mengenai fasilitas parkir umum ini tertuang pada Bab IV pasal 18 dari ayat (1) hingga ayat (6). Pada aturan itu dijelaskan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Adapun fasilitas parkir umum untuk sepeda sebagaimana dimaksud harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Selain itu, fasilitas tersebut harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok. Dalam pasal 18 ayat (3) tertulis bahwa fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: a. simpul transportasi, b. gedung perkantoran, c. pusat perbelanjaan, sekolah, dan d. tempat ibadah. "Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir," tulis Pasal 18 ayat (4).
 

Selanjutnya, dalam hal fasilitas parkir terdapat di bahu Jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.

Fasilitas parkir trotoar harus memenuhi ketentuan:

a. jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju;

b. tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki; tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra;

d. jika Parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang Jalan; dan

e. dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
 

Sebagaimana diketahui, aturan ini terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020. Hanya saja, sosialisasi baru dilakukan pada Jumat (18/9/20). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan lebih rinci mengenai aturan bagi pesepeda ini. Dalam regulasi ini diatur mengenai persyaratan teknis sepeda, dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung seperti sekolah, kantor, mal hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.
 

"Ada 2 kategori pesepeda, untuk kepentingan umum dan olahraga. Untuk kepentingan umum, arahnya sepeda itu untuk kepentingan sehari-hari untuk masyarakat. Kita juga sangat berharap ke pengelola gedung dengan telah terbitnya PM ini ada tempat parkir untuk sepeda," ujar Budi Setiyadi. Adapun sepeda untuk kepentingan olahraga, ada syarat teknis yang wajib dipatuhi, yakni penggunaan helm dan alas kaki. Ini berbeda dengan penggunaan sepeda bagi kepentingan sehari-hari yang tidak wajib pakai helm. Budi Setiyadi mengatakan bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
 

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi Setiyadi. Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Gaya Hidup  19 September 2020, 13:49

Mal dan Kantor, Wajib Siapkan Parkiran Sepeda

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Mal dan Kantor, Wajib Siapkan Parkiran Sepeda

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini, sejumlah pengelolaan pusat keramaian diwajibkan menyediakan tempat parkir umum khusus sepeda.
 

Suasana area parkir sepeda di Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]


Ketentuan mengenai fasilitas parkir umum ini tertuang pada Bab IV pasal 18 dari ayat (1) hingga ayat (6). Pada aturan itu dijelaskan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Adapun fasilitas parkir umum untuk sepeda sebagaimana dimaksud harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Selain itu, fasilitas tersebut harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok. Dalam pasal 18 ayat (3) tertulis bahwa fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: a. simpul transportasi, b. gedung perkantoran, c. pusat perbelanjaan, sekolah, dan d. tempat ibadah. "Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir," tulis Pasal 18 ayat (4).
 

Selanjutnya, dalam hal fasilitas parkir terdapat di bahu Jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.

Fasilitas parkir trotoar harus memenuhi ketentuan:

a. jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju;

b. tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki; tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra;

d. jika Parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang Jalan; dan

e. dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
 

Sebagaimana diketahui, aturan ini terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020. Hanya saja, sosialisasi baru dilakukan pada Jumat (18/9/20). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan lebih rinci mengenai aturan bagi pesepeda ini. Dalam regulasi ini diatur mengenai persyaratan teknis sepeda, dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung seperti sekolah, kantor, mal hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.
 

"Ada 2 kategori pesepeda, untuk kepentingan umum dan olahraga. Untuk kepentingan umum, arahnya sepeda itu untuk kepentingan sehari-hari untuk masyarakat. Kita juga sangat berharap ke pengelola gedung dengan telah terbitnya PM ini ada tempat parkir untuk sepeda," ujar Budi Setiyadi. Adapun sepeda untuk kepentingan olahraga, ada syarat teknis yang wajib dipatuhi, yakni penggunaan helm dan alas kaki. Ini berbeda dengan penggunaan sepeda bagi kepentingan sehari-hari yang tidak wajib pakai helm. Budi Setiyadi mengatakan bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
 

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi Setiyadi. Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka