Gaya Hidup 19 September 2020, 13:49
Mal dan Kantor, Wajib Siapkan Parkiran Sepeda
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :
Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Gaya Hidup 19 September 2020, 13:49
Mal dan Kantor, Wajib Siapkan Parkiran Sepeda
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini, sejumlah pengelolaan pusat keramaian diwajibkan menyediakan tempat parkir umum khusus sepeda.
Suasana area parkir sepeda di Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ketentuan mengenai fasilitas parkir umum ini tertuang pada Bab IV pasal 18 dari ayat (1) hingga ayat (6). Pada aturan itu dijelaskan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Adapun fasilitas parkir umum untuk sepeda sebagaimana dimaksud harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Selain itu, fasilitas tersebut harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok. Dalam pasal 18 ayat (3) tertulis bahwa fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: a. simpul transportasi, b. gedung perkantoran, c. pusat perbelanjaan, sekolah, dan d. tempat ibadah. "Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir," tulis Pasal 18 ayat (4).
Selanjutnya, dalam hal fasilitas parkir terdapat di bahu Jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
Fasilitas parkir trotoar harus memenuhi ketentuan:
a. jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju;
b. tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki; tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra;
d. jika Parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang Jalan; dan
e. dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
Sebagaimana diketahui, aturan ini terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020. Hanya saja, sosialisasi baru dilakukan pada Jumat (18/9/20). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan lebih rinci mengenai aturan bagi pesepeda ini. Dalam regulasi ini diatur mengenai persyaratan teknis sepeda, dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung seperti sekolah, kantor, mal hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.
"Ada 2 kategori pesepeda, untuk kepentingan umum dan olahraga. Untuk kepentingan umum, arahnya sepeda itu untuk kepentingan sehari-hari untuk masyarakat. Kita juga sangat berharap ke pengelola gedung dengan telah terbitnya PM ini ada tempat parkir untuk sepeda," ujar Budi Setiyadi. Adapun sepeda untuk kepentingan olahraga, ada syarat teknis yang wajib dipatuhi, yakni penggunaan helm dan alas kaki. Ini berbeda dengan penggunaan sepeda bagi kepentingan sehari-hari yang tidak wajib pakai helm. Budi Setiyadi mengatakan bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi Setiyadi. Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.
Sumber: Catat! Kantor Hingga Mal Wajib Siapkan Parkir Khusus Sepeda
Aturan Baru Terbit, Kemenhub Minta Kantor Hingga Mal Sediakan Tempat Parkir Sepeda
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023, 11:44
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi Read more...
Kabar Terkini 13 Oktober 2022, 15:02
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pemerintah telah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan Read more...
Kabar Terkini 20 September 2022, 12:16
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Timnas Indonesia U-20 sempat unggul, tertinggal, lalu akhirnya menang hingga tiket Piala Asia mampu diamankan. Pada laga terakhir Grup F di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, tim U-20 Read more...
62 Pride 20 September 2022, 11:30
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kelompok K-Pop BLACKPINK yang terdiri dari Jennie, Lisa, Jisoo, dan Rose baru saja merilis lagu sekaligus video musik terbaru mereka yang berjudul, “Shut Down.” Hingga artikel ini dirilis, video Read more...
62 Pride 16 September 2022, 15:12
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Film Ngeri-Ngeri Sedap terpilih mewakili Indonesia mengikuti kompetisi Academy Awards ke-95 untuk kategori Film Fitur Internasional (The International Feature Film Award). Setiap tahun Academy of Read more...
Gaya Hidup 19 September 2020, 13:49
Mal dan Kantor, Wajib Siapkan Parkiran Sepeda
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini, sejumlah pengelolaan pusat keramaian diwajibkan menyediakan tempat parkir umum khusus sepeda.
Suasana area parkir sepeda di Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ketentuan mengenai fasilitas parkir umum ini tertuang pada Bab IV pasal 18 dari ayat (1) hingga ayat (6). Pada aturan itu dijelaskan bahwa pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Adapun fasilitas parkir umum untuk sepeda sebagaimana dimaksud harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Selain itu, fasilitas tersebut harus terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok. Dalam pasal 18 ayat (3) tertulis bahwa fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada: a. simpul transportasi, b. gedung perkantoran, c. pusat perbelanjaan, sekolah, dan d. tempat ibadah. "Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir," tulis Pasal 18 ayat (4).
Selanjutnya, dalam hal fasilitas parkir terdapat di bahu Jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
Fasilitas parkir trotoar harus memenuhi ketentuan:
a. jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju;
b. tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki; tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra;
d. jika Parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang Jalan; dan
e. dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan.
Sebagaimana diketahui, aturan ini terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020. Hanya saja, sosialisasi baru dilakukan pada Jumat (18/9/20). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan lebih rinci mengenai aturan bagi pesepeda ini. Dalam regulasi ini diatur mengenai persyaratan teknis sepeda, dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung seperti sekolah, kantor, mal hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.
"Ada 2 kategori pesepeda, untuk kepentingan umum dan olahraga. Untuk kepentingan umum, arahnya sepeda itu untuk kepentingan sehari-hari untuk masyarakat. Kita juga sangat berharap ke pengelola gedung dengan telah terbitnya PM ini ada tempat parkir untuk sepeda," ujar Budi Setiyadi. Adapun sepeda untuk kepentingan olahraga, ada syarat teknis yang wajib dipatuhi, yakni penggunaan helm dan alas kaki. Ini berbeda dengan penggunaan sepeda bagi kepentingan sehari-hari yang tidak wajib pakai helm. Budi Setiyadi mengatakan bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," kata Budi Setiyadi. Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.
Sumber: Catat! Kantor Hingga Mal Wajib Siapkan Parkir Khusus Sepeda
Aturan Baru Terbit, Kemenhub Minta Kantor Hingga Mal Sediakan Tempat Parkir Sepeda
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 13 Oktober 2022
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 20 September 2022
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 20 September 2022
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 16 September 2022
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru