Kabar Terkini 24 Agustus 2021, 00:45
PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :
Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Kabar Terkini 24 Agustus 2021, 00:45
PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Presiden Joko Widodo memutuskan akan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (#PPKM) di beberapa daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, Indonesia telah mengalami penurunan kasus konfirmasi positif #COVID19 sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.
Selain itu menurutnya angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur rumah sakit nasional berada di 33 persen.
"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (23/08/2021).
"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap, yaitu:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Sumber: BPMI Setpres
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023, 11:44
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi Read more...
Kabar Terkini 13 Oktober 2022, 15:02
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pemerintah telah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan Read more...
Kabar Terkini 20 September 2022, 12:16
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Timnas Indonesia U-20 sempat unggul, tertinggal, lalu akhirnya menang hingga tiket Piala Asia mampu diamankan. Pada laga terakhir Grup F di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, tim U-20 Read more...
62 Pride 20 September 2022, 11:30
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kelompok K-Pop BLACKPINK yang terdiri dari Jennie, Lisa, Jisoo, dan Rose baru saja merilis lagu sekaligus video musik terbaru mereka yang berjudul, “Shut Down.” Hingga artikel ini dirilis, video Read more...
62 Pride 16 September 2022, 15:12
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Film Ngeri-Ngeri Sedap terpilih mewakili Indonesia mengikuti kompetisi Academy Awards ke-95 untuk kategori Film Fitur Internasional (The International Feature Film Award). Setiap tahun Academy of Read more...
Kabar Terkini 24 Agustus 2021, 00:45
PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Presiden Joko Widodo memutuskan akan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (#PPKM) di beberapa daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, Indonesia telah mengalami penurunan kasus konfirmasi positif #COVID19 sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.
Selain itu menurutnya angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur rumah sakit nasional berada di 33 persen.
"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (23/08/2021).
"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap, yaitu:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Sumber: BPMI Setpres
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 13 Oktober 2022
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 20 September 2022
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 20 September 2022
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 16 September 2022
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru