Kabar Terkini  24 Agustus 2021, 00:45

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Presiden Joko Widodo memutuskan akan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (#PPKM) di beberapa daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

 

Menurut Jokowi, Indonesia telah mengalami penurunan kasus konfirmasi positif #COVID19 sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

 

Selain itu menurutnya angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur rumah sakit nasional berada di 33 persen.

 

"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (23/08/2021).

 

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.

 

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap, yaitu:

 

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

 

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

 

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

 

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

 

Sumber: BPMI Setpres

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Kabar Terkini  24 Agustus 2021, 00:45

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

Presiden Joko Widodo memutuskan akan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (#PPKM) di beberapa daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

 

Menurut Jokowi, Indonesia telah mengalami penurunan kasus konfirmasi positif #COVID19 sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

 

Selain itu menurutnya angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur rumah sakit nasional berada di 33 persen.

 

"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (23/08/2021).

 

"Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.

 

Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap, yaitu:

 

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

 

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

 

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

 

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

 

Sumber: BPMI Setpres

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka