Bisnis Lokal  15 November 2020, 11:53

Punya Uang Rusak? Kamu Bisa Tukar di Bank Indonesia

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Punya Uang Rusak? Kamu Bisa Tukar di Bank Indonesia

Hi Lokalovers! Buat kamu yang masih punya uang rusak, jangan sedihhhhhhhhh. Mulai dari tanggal 12 November kemarin Bank Indonesia melayani penukaran uang tidak layak edar dengan uang rupiah layak edar. Kamu bisa langsung datang ke kantor BI setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling BI. Bisa juga di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui BI. Nah untuk informasi nih, uang tidak layak edar meliputi lusuh, cacat, rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

 

Dari keterangan resmi BI, disebutkan apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan. Tapi jika ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan layak ke BI. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

 

Berikut ini merupakan syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:

  • Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
 
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
 
  • Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal: Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
 
  • Untuk menukarkan uang rusak ke BI, berikut ini prosedurnya; bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut. Jika masih memenuhi syarat yang telah ditentukan BI, uang diganti dengan nominal sama.
 
  • Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, silakan mengisi formulir pengajuan penelitian. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

 

Penukaran Uang

Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.

 

Uang Lusuh
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
 
Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
 
 
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
 

- Namun jika ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. 

- Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

 

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan: “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan.” 
 

Untuk syarat dan ketentuan lebih lanjut, kamu bisa cek langsung melalui laman resmi Bank Indonesia ya!

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Bisnis Lokal  15 November 2020, 11:53

Punya Uang Rusak? Kamu Bisa Tukar di Bank Indonesia

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Punya Uang Rusak? Kamu Bisa Tukar di Bank Indonesia

Hi Lokalovers! Buat kamu yang masih punya uang rusak, jangan sedihhhhhhhhh. Mulai dari tanggal 12 November kemarin Bank Indonesia melayani penukaran uang tidak layak edar dengan uang rupiah layak edar. Kamu bisa langsung datang ke kantor BI setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling BI. Bisa juga di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui BI. Nah untuk informasi nih, uang tidak layak edar meliputi lusuh, cacat, rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

 

Dari keterangan resmi BI, disebutkan apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan. Tapi jika ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan layak ke BI. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

 

Berikut ini merupakan syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:

  • Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
 
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
 
  • Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal: Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
 
  • Untuk menukarkan uang rusak ke BI, berikut ini prosedurnya; bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut. Jika masih memenuhi syarat yang telah ditentukan BI, uang diganti dengan nominal sama.
 
  • Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, silakan mengisi formulir pengajuan penelitian. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

 

Penukaran Uang

Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.

 

Uang Lusuh
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
 
Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
 
 
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
 

- Namun jika ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. 

- Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

 

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan: “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan.” 
 

Untuk syarat dan ketentuan lebih lanjut, kamu bisa cek langsung melalui laman resmi Bank Indonesia ya!

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka