Bisnis Lokal 26 Agustus 2020, 11:27
Punya Usaha? Urus PIRT Semakin Mudah
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Petunjuk hubungi admin
Untuk dapat mengubungi admin kuka.co.id anda akan di bawa menuju halaman pusat bantuan di halaman tersebut bagian kanan bawah anda akan melihat gambar di bawah ini :
Untuk menuju pusat bantuan klik tombol "Ya, ke pusat bantuan" dan Jika anda ingin tetap berada di halaman ini klik tombol "Tidak, tetap disini"
Bisnis Lokal 26 Agustus 2020, 11:27
Punya Usaha? Urus PIRT Semakin Mudah
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Usaha makanan ringan memang nggak ada matinya, lho! Kenapa? Karena selama masih hidup, orang selalu butuh makan guys. Apalagi hari gini camilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari membuka mata hingga menutup mata. Wow banget, industri ini berkembang sangat pesat, Lokalovers!
Nonton bareng pacar pasti ada camilan, nongkrong bareng teman sambil ngemil, lagi jalan-jalan ke suatu daerah nggak lengkap kalau nggak beli oleh-oleh untuk ngemil.
Foto: tribunnews
Hal ini bisa jadi peluang bagi kamu yang ingin nambah-nambah tabungan dengan memulai usaha camilan skala kecil. Dimulai dari yang kecil aja dulu lama-lama jadi besar. Nah hal perlu kamu perhatikan saat memulai usaha camilan tersebut adalah kepemilikan sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Foto: Agribisnis Universitas Trunojoyo Madura
Waduh, apa tuh PIRT? Sertifikat PIRT ini adalah izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).
Cara daftarnya ribet nggak sih?
Nggak kok, kamu bisa datang langsung di Dinas Kesehatan terdekat di kotamu. Sebelum datang, kamu wajib siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
-Fotokopi KTP pemilik
-Rincian modal usaha dari kelurahan setempat
-Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
-Data industri rumah tangga pangan
-Contoh draft label/kemasan
-Sampel pangan
-Denah lokasi usaha
-Pas foto peserta penyuluhan berwarna ukuran 3×4 1 lembar dan 2×3 1 lembar
-Data peserta penyuluhan keamanan pangan
-Surat pernyataan kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT
-Surat pernyataan penunjukan penanggung jawab dari pemilik sarana usaha (surat kuasa)
-Stempel/cap perusahaan
-Fotokopi sertifikat-sertifikat produk pangan yang dikemas kembali
Oh ya guys, khusus pangan luar negeri yang akan dikemas kembali harus sudah teregistrasi dan memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM).
Foto: thehealthsite.com
Izin PIRT ini nggak berlaku untuk produk susu dan hasil olahannya, ikan, daging, unggas yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), makanan/ minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI, makanan/ minuman yang ditetapkan oleh Badan POM. Izin PIRT ini diberikan untuk industri skala rumahan dengan keuntungan di bawah 10 Juta/ Bulan.
Foto: Pemkot Depok
Jika dokumennya lengkap lebih aman saat isi formulir. Selanjutnya kamu dan produkmu akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) serta lulus post test dengan nilai minimal 60. Biaya PKP-nya tergantung kebijakan dinas kesehatan setiap daerah.
Foto: Info Rohil
Petugas Dinas Kesehatan akan datang ke tempat usaha kamu untuk survei. Pastikan tempatnya bersih ya. Jika semua tahapan tersebut telah kamu lalui dengan baik, kamu tinggal mengambil sertifikat PIRT-nya di kantor Dinas Kesehatan di kotamu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Foto:harnas.co
Khusus bagi yang memiliki usaha di wilayah DKI Jakarta kamu bisa daftar PIRT di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau klik mekanisme pelayanan
Jangan lupa ya guys, jual camilan-camilanmu yang enak dan menggugah selera di Ku Ka. Ku Ka merupakan online marketplace di Indonesia yang menjadi sarana jual-beli dari produsen ke konsumen dengan fokus produk lokal Indonesia. Mari bersatu memerdekakan serta melestarikan produk lokal.
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023, 11:44
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi Read more...
Kabar Terkini 13 Oktober 2022, 15:02
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Pemerintah telah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan Read more...
Kabar Terkini 20 September 2022, 12:16
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Timnas Indonesia U-20 sempat unggul, tertinggal, lalu akhirnya menang hingga tiket Piala Asia mampu diamankan. Pada laga terakhir Grup F di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, tim U-20 Read more...
62 Pride 20 September 2022, 11:30
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kelompok K-Pop BLACKPINK yang terdiri dari Jennie, Lisa, Jisoo, dan Rose baru saja merilis lagu sekaligus video musik terbaru mereka yang berjudul, “Shut Down.” Hingga artikel ini dirilis, video Read more...
62 Pride 16 September 2022, 15:12
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Film Ngeri-Ngeri Sedap terpilih mewakili Indonesia mengikuti kompetisi Academy Awards ke-95 untuk kategori Film Fitur Internasional (The International Feature Film Award). Setiap tahun Academy of Read more...
Bisnis Lokal 26 Agustus 2020, 11:27
Punya Usaha? Urus PIRT Semakin Mudah
Penulis : Ku Ka
Editor : Ku Ka
Usaha makanan ringan memang nggak ada matinya, lho! Kenapa? Karena selama masih hidup, orang selalu butuh makan guys. Apalagi hari gini camilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari membuka mata hingga menutup mata. Wow banget, industri ini berkembang sangat pesat, Lokalovers!
Nonton bareng pacar pasti ada camilan, nongkrong bareng teman sambil ngemil, lagi jalan-jalan ke suatu daerah nggak lengkap kalau nggak beli oleh-oleh untuk ngemil.
Foto: tribunnews
Hal ini bisa jadi peluang bagi kamu yang ingin nambah-nambah tabungan dengan memulai usaha camilan skala kecil. Dimulai dari yang kecil aja dulu lama-lama jadi besar. Nah hal perlu kamu perhatikan saat memulai usaha camilan tersebut adalah kepemilikan sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Foto: Agribisnis Universitas Trunojoyo Madura
Waduh, apa tuh PIRT? Sertifikat PIRT ini adalah izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).
Cara daftarnya ribet nggak sih?
Nggak kok, kamu bisa datang langsung di Dinas Kesehatan terdekat di kotamu. Sebelum datang, kamu wajib siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
-Fotokopi KTP pemilik
-Rincian modal usaha dari kelurahan setempat
-Surat keterangan usaha dari kelurahan setempat
-Data industri rumah tangga pangan
-Contoh draft label/kemasan
-Sampel pangan
-Denah lokasi usaha
-Pas foto peserta penyuluhan berwarna ukuran 3×4 1 lembar dan 2×3 1 lembar
-Data peserta penyuluhan keamanan pangan
-Surat pernyataan kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT
-Surat pernyataan penunjukan penanggung jawab dari pemilik sarana usaha (surat kuasa)
-Stempel/cap perusahaan
-Fotokopi sertifikat-sertifikat produk pangan yang dikemas kembali
Oh ya guys, khusus pangan luar negeri yang akan dikemas kembali harus sudah teregistrasi dan memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM).
Foto: thehealthsite.com
Izin PIRT ini nggak berlaku untuk produk susu dan hasil olahannya, ikan, daging, unggas yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), makanan/ minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI, makanan/ minuman yang ditetapkan oleh Badan POM. Izin PIRT ini diberikan untuk industri skala rumahan dengan keuntungan di bawah 10 Juta/ Bulan.
Foto: Pemkot Depok
Jika dokumennya lengkap lebih aman saat isi formulir. Selanjutnya kamu dan produkmu akan mendapatkan jadwal untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) serta lulus post test dengan nilai minimal 60. Biaya PKP-nya tergantung kebijakan dinas kesehatan setiap daerah.
Foto: Info Rohil
Petugas Dinas Kesehatan akan datang ke tempat usaha kamu untuk survei. Pastikan tempatnya bersih ya. Jika semua tahapan tersebut telah kamu lalui dengan baik, kamu tinggal mengambil sertifikat PIRT-nya di kantor Dinas Kesehatan di kotamu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Foto:harnas.co
Khusus bagi yang memiliki usaha di wilayah DKI Jakarta kamu bisa daftar PIRT di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau klik mekanisme pelayanan
Jangan lupa ya guys, jual camilan-camilanmu yang enak dan menggugah selera di Ku Ka. Ku Ka merupakan online marketplace di Indonesia yang menjadi sarana jual-beli dari produsen ke konsumen dengan fokus produk lokal Indonesia. Mari bersatu memerdekakan serta melestarikan produk lokal.
Baca Artikel Lain
Kabar Terkini 25 Januari 2023
Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 13 Oktober 2022
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Kabar Terkini 20 September 2022
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 20 September 2022
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
62 Pride 16 September 2022
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023
Penulis: Ku Ka
Editor : Ku Ka
Artikel Terbaru