Kabar Terkini  29 Juli 2020, 15:05

TAPERA, Potong Gaji untuk Beli Rumah?

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

TAPERA, Potong Gaji untuk Beli Rumah?

Lokalovers ada yang tau apa itu TAPERA? Belakangan ini istilah TAPERA makin ramai diperbincangkan di linimasa karena pro kontra. TAPERA merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, kalau mengambil latar belakang dari laman resminya, aturan dasarnya berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 adalah bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Karena itu penyediaan perumahan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemerintah. Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan TAPERA diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA) sesuai menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
 

Ada yang masih bingung sampai di sini? Jadi sebenernya apa sih TAPERA kenapa banyak pro & kontranya ya? Jadi begini …. (mimin sambil pake kacamata) untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak pasti masih harus berhadapan dengan kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas dan yang paling penting nih, hepengnya udah ada belum? Duitnya udah cukup?. Dana ini diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan baik itu rumah, perumahan, permukiman  serta lingkungan hunian perkotaan & pedesaan. Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan. Udah mulai paham pelan-pelan ya.

TAPERA bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan. Program ini
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, menjadi dasar hukum beroperasinya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Lembaga yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ini bertugas menghimpun dana (melalui iuran peserta) dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Selain itu, BP Tapera juga diberi tugas memupuk dana tabungan melalui investasi di pasar modal dan pasar uang.
 

Lalu siapa saja yang menjadi peserta TAPERA? Jawabannya adalah SELURUH PEKERJA, baik yang belum maupun sudah memiliki rumah. Pada tahap pertama, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru, diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021. Kemudian peserta diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja BUMN, BUMD, dan anggota TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Perusahaan swasta diberikan waktu hingga tujuh tahun setelah terbitnya PP Tapera untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. Besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dengan komposisi 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji. Walaupun seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, kredit kepemilikan rumah melalui program ini hanya dikhususkan bagi peserta kategori MBR (berpenghasilan Rp 4-5 juta per bulan) yang belum memiliki rumah. Selama ini kelompok MBR kesulitan dalam mengakses kredit kepemilikan rumah. Semakin mengarah ya kenapa akhirnya muncul pro & kontra terkait program TAPERA.
 

TAPERA yang menjadi semacam penyimpanan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dari total potongan gaji 3%, pelaku usaha diwajibkan membayar iuran sebesar 0,5%. Sementara pegawai diwajibkan membayar 2,5%. TAPERA dibuat pemerintah dengan tujuan mempermudah masyarakat agar bisa memiliki rumah. Program ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja termasuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, pekerja swasta dan mandiri. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan mendaftarkan pekerja mereka dalam program Tapera paling lambat sebelum tahun 2027 nanti. Per 1 Januari 2021 mendatang, Badan Penyelenggara (BP) Tapera akan mulai menarik iuran dari PNS dan ANS. 
 

Peserta Tapera nantinya dapat memanfaatkan dana untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah setelah 12 bulan menjadi anggota. Masa kepesertaan program ini akan berakhir bagi pekerja yang telah pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun. Selain itu, kepesertaan Tapera berakhir bagi pekerja yang meninggal dunia atau yang tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut. Meski seluruh pekerja wajib ikut dan membayar iuran, ternyata tidak semua pekerja dapat mengajukan kredit perumahan rakyat Tapera. Menurut Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, manfaat pembiayaan Tapera hanya dapat digunakan oleh pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 

Sementara peserta yang tidak masuk kategori MBR nantinya berhak menerima kembali simpanan, hasil pemupukan iuran, dan insentif lain dari BP Tapera saat masa kepesertaannya berakhir. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir. Sedangkan peserta yang masuk kategori MBR dapat mendapat manfaat berupa pengembalian tabungan dan hasil pemupukan. Peserta kategori ini juga mendapat manfaat pembiayaan perumahan atau renovasi rumah bagi peserta MBR yang sudah punya rumah.

 

Kalau pekerja sudah punya rumah duluan gimana ya? Katanya sih tetap wajib menjadi peserta Tapera dan tetap membayar iuran. Namun, iuran Tapera itu nantinya akan tetap dikembalikan saat pekerja itu sudah pensiun. Pemerintah mewajibkan semua pekerja ikut program ini untuk mewujudkan “prinsip gotong royong” dalam program pemenuhan kebutuhan rumah warga. Nah Lokalovers semoga memberi pencerahan sedikit ya tentang pro kontra TAPERA, intinya sih program ini baru akan berjalan tahun depan jadi masih ada waktu nih buat belajar lagi maupun adanya perkembangan info agar bisa dipahami bersama & berjalan dengan baik serta bermanfaat!

 

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Kabar Terkini  29 Juli 2020, 15:05

TAPERA, Potong Gaji untuk Beli Rumah?

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

TAPERA, Potong Gaji untuk Beli Rumah?

Lokalovers ada yang tau apa itu TAPERA? Belakangan ini istilah TAPERA makin ramai diperbincangkan di linimasa karena pro kontra. TAPERA merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, kalau mengambil latar belakang dari laman resminya, aturan dasarnya berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 adalah bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Karena itu penyediaan perumahan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemerintah. Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan TAPERA diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA) sesuai menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
 

Ada yang masih bingung sampai di sini? Jadi sebenernya apa sih TAPERA kenapa banyak pro & kontranya ya? Jadi begini …. (mimin sambil pake kacamata) untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak pasti masih harus berhadapan dengan kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas dan yang paling penting nih, hepengnya udah ada belum? Duitnya udah cukup?. Dana ini diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan baik itu rumah, perumahan, permukiman  serta lingkungan hunian perkotaan & pedesaan. Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan. Udah mulai paham pelan-pelan ya.

TAPERA bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan. Program ini
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, menjadi dasar hukum beroperasinya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Lembaga yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ini bertugas menghimpun dana (melalui iuran peserta) dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Selain itu, BP Tapera juga diberi tugas memupuk dana tabungan melalui investasi di pasar modal dan pasar uang.
 

Lalu siapa saja yang menjadi peserta TAPERA? Jawabannya adalah SELURUH PEKERJA, baik yang belum maupun sudah memiliki rumah. Pada tahap pertama, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru, diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021. Kemudian peserta diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja BUMN, BUMD, dan anggota TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Perusahaan swasta diberikan waktu hingga tujuh tahun setelah terbitnya PP Tapera untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. Besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dengan komposisi 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji. Walaupun seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, kredit kepemilikan rumah melalui program ini hanya dikhususkan bagi peserta kategori MBR (berpenghasilan Rp 4-5 juta per bulan) yang belum memiliki rumah. Selama ini kelompok MBR kesulitan dalam mengakses kredit kepemilikan rumah. Semakin mengarah ya kenapa akhirnya muncul pro & kontra terkait program TAPERA.
 

TAPERA yang menjadi semacam penyimpanan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dari total potongan gaji 3%, pelaku usaha diwajibkan membayar iuran sebesar 0,5%. Sementara pegawai diwajibkan membayar 2,5%. TAPERA dibuat pemerintah dengan tujuan mempermudah masyarakat agar bisa memiliki rumah. Program ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja termasuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, pekerja swasta dan mandiri. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan mendaftarkan pekerja mereka dalam program Tapera paling lambat sebelum tahun 2027 nanti. Per 1 Januari 2021 mendatang, Badan Penyelenggara (BP) Tapera akan mulai menarik iuran dari PNS dan ANS. 
 

Peserta Tapera nantinya dapat memanfaatkan dana untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah setelah 12 bulan menjadi anggota. Masa kepesertaan program ini akan berakhir bagi pekerja yang telah pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun. Selain itu, kepesertaan Tapera berakhir bagi pekerja yang meninggal dunia atau yang tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut. Meski seluruh pekerja wajib ikut dan membayar iuran, ternyata tidak semua pekerja dapat mengajukan kredit perumahan rakyat Tapera. Menurut Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, manfaat pembiayaan Tapera hanya dapat digunakan oleh pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 

Sementara peserta yang tidak masuk kategori MBR nantinya berhak menerima kembali simpanan, hasil pemupukan iuran, dan insentif lain dari BP Tapera saat masa kepesertaannya berakhir. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir. Sedangkan peserta yang masuk kategori MBR dapat mendapat manfaat berupa pengembalian tabungan dan hasil pemupukan. Peserta kategori ini juga mendapat manfaat pembiayaan perumahan atau renovasi rumah bagi peserta MBR yang sudah punya rumah.

 

Kalau pekerja sudah punya rumah duluan gimana ya? Katanya sih tetap wajib menjadi peserta Tapera dan tetap membayar iuran. Namun, iuran Tapera itu nantinya akan tetap dikembalikan saat pekerja itu sudah pensiun. Pemerintah mewajibkan semua pekerja ikut program ini untuk mewujudkan “prinsip gotong royong” dalam program pemenuhan kebutuhan rumah warga. Nah Lokalovers semoga memberi pencerahan sedikit ya tentang pro kontra TAPERA, intinya sih program ini baru akan berjalan tahun depan jadi masih ada waktu nih buat belajar lagi maupun adanya perkembangan info agar bisa dipahami bersama & berjalan dengan baik serta bermanfaat!

 

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka