Kabar Terkini  04 September 2020, 10:43

Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Hi Lokalovers tahu kamu jika Pemerintah dan DPR resmi untuk mengenakan satu tarif bea materai menjadi Rp 10.000 tahun 2021, dari sebelumnya pengenaan bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea materai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

 

Bersamaan dengan kebijakan tarif baru meterai, pemerintah akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai untuk mengesahkan persetujuan.

 

Kedua, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

 

Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.

 

Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Berbagai perubahan di RUU Bea Meterai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta. Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

 

Contoh dokumen yang dimaksud adalah:

a. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

b. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

c. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

d. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
 

Sementara di Pasal 7, mengatur soal bea meterai tidak berlaku terhadap beberapa dokumen, yaitu:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang

1. Surat penyimpanan barang;

2. Konosemen;

3. Surat angkutan penumpang dan barang;

4. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

5. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

6. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka
 

b. Segala bentuk ijazah

c. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud

d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

h. Surat gadai;

i. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Kabar Terkini  04 September 2020, 10:43

Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Hi Lokalovers tahu kamu jika Pemerintah dan DPR resmi untuk mengenakan satu tarif bea materai menjadi Rp 10.000 tahun 2021, dari sebelumnya pengenaan bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea materai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

 

Bersamaan dengan kebijakan tarif baru meterai, pemerintah akan memberlakukan beberapa ketentuan baru. Pertama, biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai untuk mengesahkan persetujuan.

 

Kedua, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

 

Ketiga, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan bea meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.

 

Keempat, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Berbagai perubahan di RUU Bea Meterai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

 

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta. Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

 

Contoh dokumen yang dimaksud adalah:

a. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

b. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

c. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

d. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
 

Sementara di Pasal 7, mengatur soal bea meterai tidak berlaku terhadap beberapa dokumen, yaitu:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang

1. Surat penyimpanan barang;

2. Konosemen;

3. Surat angkutan penumpang dan barang;

4. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

5. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

6. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka
 

b. Segala bentuk ijazah

c. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud

d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

h. Surat gadai;

i. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka