Bisnis Lokal  12 Oktober 2020, 14:16

UU Cipta Kerja, Apakah Dampaknya Bagi UMKM?

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

UU Cipta Kerja, Apakah Dampaknya Bagi UMKM?

Situasi pandemi Covid-19 sangat memberikan dampak signifikan bagi UMKM seperti pendapatan merosot, banyak perusahaan yang melakukan PHK, dan tidak sedikit yang terpaksa tutup. Saat ini yang mereka butuhkan yaitu kesempatan agar bisa beraktifitas kembali agar usahanya dapat bergerak lagi. Apalagi selama ini UMKM memiliki peran signifikan bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah UMKM di Indonesia ada sekitar 64 juta.
 

Kepala UKM Center Fakultas Ekonomi Bisnis UI, T. M. Zakir Mahmud, PhD. mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakan kembali UMKM pasca pandemi ini. Pemerintah saat ini telah berupaya mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu substansi penting dalam RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah ialah terkait dukungan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Dalam pasal-pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, UMKM diberi kemudahan untuk perizinan, membuka secara luas peluang usaha seperti bermitra dengan pihak lain untuk bisa berjualan di pasar, serta memfasilitasi dalam bentuk pendampingan,” ujar Zakir. RUU Cipta Kerja juga memuat aturan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus izin, sertifikasi dan akses ke permodalan.
 

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI sebagai undang-undang pada hari Senin, 5 Oktober 2020. 
 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu. "Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI. Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus mampu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik. "Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga. 

 

Dari total 186 Pasal di Undang-undang Cipta Kerja, 18 di antaranya disahkan untuk memajukan UMKM di Indonesia. 


Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dan koperasi. Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok. "Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama,"ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

 

Teten memaparkan setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini. Pertama, kata dia, UU Ciptaker bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. Kedua, dengan adanya UU ini, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar. "Masalah-masalah lain yang sering disuarakan pelaku UMKM dan koperasi adalah menyangkut lapangan kerja. Maka dengan UU ini, kemampuan UMKM dalam menciptakan atau penyerapan tenaga kerjanya akan semakin besar," ujarnya. Ketiga, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik. "Keempat, dengan adanya Cipta Kerja ini bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Jadi tidak betul, undang-undang Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM karena habis ini kita cukup optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM," jelasnya.

 

Lalu yang kelima Teten bilang, dengan adanya UU Ciptaker ini, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK yang dapat dijadikan jaminan kredit. Menurut dia selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi. Tapi sekarang dengan adanya UU ini, kegiatan usaha rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja. Keenam, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi. "6 hal ini yang saya ingin highlight, karena itu penting untuk kita ketahui agar kita optimis di masa depan dengan perkembangan baru dengan UU Cipta Kerja ini," pungkasnya.

 


Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Di antara lain :

- Penyederhanaan Perizinan,

- Persyaratan Investasi,

- Ketenagakerjaan,

- Kemudahan Berusaha,

- Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM,

- Dukungan Riset dan Inovasi,

- Administrasi Pemerintahan,

- Pengenaan Sanksi,

- Pengadaan Lahan,

- Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah,

 serta

- Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan terakhir melakukan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sempat memaparkan pada bab-bab terakhir pembahasan RUU sapu jagat tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan. Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang termaktub dalam 905 halaman.

Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan untuk mengembangkan usaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja lebih besar. Khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK) bahkan diberikan berbagai kemudahan seperti tidak lagi diperlukan izin usaha dan cukup hanya pendaftaran. Syarat pendirian PT dan koperasi juga dipermudah sehingga diharapkan muncul wirausaha-wirausaha baru. Gimana nih menurut Lokalovers selaku pelaku UMKM apakah termotivasi dan optimis? Semoga implementasinya sesuai isi dari pasal-pasal tersebut. Mari kita kawal dan dukung bersama pelaksanaan UU Cipta Kerja ini ya!
 

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Bisnis Lokal  12 Oktober 2020, 14:16

UU Cipta Kerja, Apakah Dampaknya Bagi UMKM?

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

UU Cipta Kerja, Apakah Dampaknya Bagi UMKM?

Situasi pandemi Covid-19 sangat memberikan dampak signifikan bagi UMKM seperti pendapatan merosot, banyak perusahaan yang melakukan PHK, dan tidak sedikit yang terpaksa tutup. Saat ini yang mereka butuhkan yaitu kesempatan agar bisa beraktifitas kembali agar usahanya dapat bergerak lagi. Apalagi selama ini UMKM memiliki peran signifikan bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah UMKM di Indonesia ada sekitar 64 juta.
 

Kepala UKM Center Fakultas Ekonomi Bisnis UI, T. M. Zakir Mahmud, PhD. mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakan kembali UMKM pasca pandemi ini. Pemerintah saat ini telah berupaya mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu substansi penting dalam RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah ialah terkait dukungan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Dalam pasal-pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, UMKM diberi kemudahan untuk perizinan, membuka secara luas peluang usaha seperti bermitra dengan pihak lain untuk bisa berjualan di pasar, serta memfasilitasi dalam bentuk pendampingan,” ujar Zakir. RUU Cipta Kerja juga memuat aturan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus izin, sertifikasi dan akses ke permodalan.
 

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI sebagai undang-undang pada hari Senin, 5 Oktober 2020. 
 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu. "Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI. Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus mampu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik. "Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga. 

 

Dari total 186 Pasal di Undang-undang Cipta Kerja, 18 di antaranya disahkan untuk memajukan UMKM di Indonesia. 


Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dan koperasi. Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok. "Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama,"ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

 

Teten memaparkan setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini. Pertama, kata dia, UU Ciptaker bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. Kedua, dengan adanya UU ini, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar. "Masalah-masalah lain yang sering disuarakan pelaku UMKM dan koperasi adalah menyangkut lapangan kerja. Maka dengan UU ini, kemampuan UMKM dalam menciptakan atau penyerapan tenaga kerjanya akan semakin besar," ujarnya. Ketiga, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik. "Keempat, dengan adanya Cipta Kerja ini bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Jadi tidak betul, undang-undang Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM karena habis ini kita cukup optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM," jelasnya.

 

Lalu yang kelima Teten bilang, dengan adanya UU Ciptaker ini, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK yang dapat dijadikan jaminan kredit. Menurut dia selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi. Tapi sekarang dengan adanya UU ini, kegiatan usaha rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja. Keenam, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi. "6 hal ini yang saya ingin highlight, karena itu penting untuk kita ketahui agar kita optimis di masa depan dengan perkembangan baru dengan UU Cipta Kerja ini," pungkasnya.

 


Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Di antara lain :

- Penyederhanaan Perizinan,

- Persyaratan Investasi,

- Ketenagakerjaan,

- Kemudahan Berusaha,

- Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM,

- Dukungan Riset dan Inovasi,

- Administrasi Pemerintahan,

- Pengenaan Sanksi,

- Pengadaan Lahan,

- Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah,

 serta

- Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan terakhir melakukan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sempat memaparkan pada bab-bab terakhir pembahasan RUU sapu jagat tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan. Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang termaktub dalam 905 halaman.

Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan untuk mengembangkan usaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja lebih besar. Khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK) bahkan diberikan berbagai kemudahan seperti tidak lagi diperlukan izin usaha dan cukup hanya pendaftaran. Syarat pendirian PT dan koperasi juga dipermudah sehingga diharapkan muncul wirausaha-wirausaha baru. Gimana nih menurut Lokalovers selaku pelaku UMKM apakah termotivasi dan optimis? Semoga implementasinya sesuai isi dari pasal-pasal tersebut. Mari kita kawal dan dukung bersama pelaksanaan UU Cipta Kerja ini ya!
 

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka