Bisnis Lokal  04 Februari 2021, 08:07

Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021. Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada 2014. Meterai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar Rp10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh tanah air.
 

Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28/1/2021). "Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat," kata Hestu.
 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, tercantum ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel terbaru itu. Untuk ciri umum, antara lain, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan tulisan "TGL.  20 ". Selain itu meterai baru ini mempunyai efek raba.
 

Sedangkan ciri khususnya adalah berbentuk persegi empat dengan warna dominan pada meterai adalah merah muda dilengkapi perekat di sisi belakang. Terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Terdapat pula efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.
 

Ciri khusus lainnya, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, dan gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”. Pada bagian bawah meterai tempel keluaran 2021 terdapat 17 digit nomor seri. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet dan terdapat perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya.
 

Desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen. Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
 

Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
 

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.

Baca Artikel Lain

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20
BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia
Film Ngeri-ngeri Sedap Terpilih Mewakili Indonesia di Piala Oscar 2023

Bisnis Lokal  04 Februari 2021, 08:07

Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Penulis : Ku Ka
Editor    : Ku Ka

Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021. Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada 2014. Meterai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar Rp10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh tanah air.
 

Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28/1/2021). "Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat," kata Hestu.
 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, tercantum ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel terbaru itu. Untuk ciri umum, antara lain, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan tulisan "TGL.  20 ". Selain itu meterai baru ini mempunyai efek raba.
 

Sedangkan ciri khususnya adalah berbentuk persegi empat dengan warna dominan pada meterai adalah merah muda dilengkapi perekat di sisi belakang. Terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Terdapat pula efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.
 

Ciri khusus lainnya, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, dan gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”. Pada bagian bawah meterai tempel keluaran 2021 terdapat 17 digit nomor seri. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet dan terdapat perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya.
 

Desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen. Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
 

Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
 

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.

Baca Artikel Lain

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka


62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka



Artikel Terbaru

Kabar Terkini  25 Januari 2023

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  13 Oktober 2022

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

Kabar Terkini  20 September 2022

Timnas Indonesia U-20 Lolos Ke Piala Asia U-20

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka

62 Pride  20 September 2022

BLACKPINK Kenakan Busana Rancangan Desainer Indonesia

Penulis: Ku Ka
Editor   : Ku Ka